U M U M
“CASA PINQU, KAV JIEP PULOGADUNG”
1. Setiap penghuni kost wajib mengisi formulir Tata Tertib dan menyerahkan fotocopy KTP/identitas diri yang sah.
2. Bilamana ada ketidakcocokan antara data yang diberikan dengan penghuni kost atau terjadi perbuatan yang mengganggu / merugikan pihak lain, tanpa alasan apapun, maka pihak pengelola kost berhak mengambil tindakan (mengeluarkan penghuni kost tsb).
3. Sebelum mulai menghuni kamar kos, maka para calon penghuni kos harus menandatangani terlebih dahulu kesepakatan tata-tertib kos.
4. Calon penghuni kos, wajib memberitahukan data sbb pada pengelola kos:
- Nama, alamat dan nomor telepon saudara (orang tua, keluarga) yang dapat dihubungi.
TARIF DAN PEMBAYARAN UANG KOS
5. Pembayaran uang sewa kost ditetapkan dimuka untuk periode sewa yang dipilih dan periode sewa dihitung sejak tanggal penyewa masuk sampai dengan akhir periode yang dipilih.
6. Bagi penghuni baru, maka uang sewa kost dihitung sejak penyewa masuk sampai berakhirnya periode sewa. Tidak diperkenankan untuk memindahkan masa sewa yang belum berakhir kepada penyewa lain. Apabila diketemukan pelanggaran, maka DEPOSIT akan langsung dihanguskan/tidak dikembalikan dengan alasan apapun.
7. Pembayaran uang sewa kost dilakukan sebelum penyewa masuk ke kamar kos, dilakukan melalui TRANSFER/NON TUNAI ke rekening BCA ke pemilik rumah Kos, dengan syarat harus mengkonfirmasi jumlah transfer uang sewa kamar dan nomor kamar dengan mengirimkan SMS/WA kepemilik kost beserta gambar/foto bukti transfer:
Nomor Rekening BCA Pengelola :
094 833 7277 an SYAILENDRA
Nomor telepon/WA pengelola :
Triyono +62 852-8108-5381
Admin +62 812-997-1946
Operasional +62 895-3670-70802
8. Keterlambatan pembayaran uang sewa selama 3 (tiga) hari diartikan bahwa penghuni kost telah memutuskan untuk keluar dan kamar harus segera dan boleh dikosongkan, dan pemilik kos berhak menawarkan atau mengontrakan kepada pihak lain tanpa persetujuan penyewa sebelum nya,
9. Setiap calon penghuni kos, diharuskan memberikan uang deposit sebesar yang nilai nya ditentukan dalam pengumuman/pemberitahuan sebelum dapat masuk ke kamar. Uang deposit ini akan dikembalikan, apabila penghuni kos menyatakan berhenti, tidak ada kerusakan di kamar dan tidak ada lagi tunggakan uang kos.
10. Penghuni kost dilarang menerima tamu didalam kamar.
11. Tamu yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke kawasan kost dan dilarang menginap. Bila ada tamu yang menginap, maksimal hanya 2 (dua) malam dan harus dengan ijin pengelola Kost.
12. Tamu yang lebih dari 2 malam menginap dikenakan biaya menginap Rp. 200.000.00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) per orang per malam yang menjadi tanggung jawab penghuni kamar (diutamakan untuk orang tua dan saudara kandung).
LARANGAN BAGI PENGHUNI KOS
13. Para penghuni dilarang keras :
- Membawa, menjual, memakai, menyimpan, mendistribusikan dan mengkonsumsi segala jenis narkoba dan obat terlarang dan juga tidak menerima tamu yang terlibat narkoba.
- Berjudi dan mabuk-mabukan dengan mengkonsumsi segala jenis minuman keras.
- Menyimpan, menimbun dan merakit segala bentuk bahan peledak dan bahan2 kimia berbahaya lainnya.
- Berbuat asusila dan norma-norma yang berlaku di masyarakat umum.
- Membunyikan televisi, radio-tape ataupun alat elektronik lainnya dengan suara keras yang mengganggu lingkungan.
- Memasukkan kertas, kain, tissu atau benda-benda lain yang tidak seharusnya dimasukkan kedalam saluran kamar mandi dan closet.
- Membuat perubahan kamar tanpa seijin pengelola termasuk menempel poster, paku memaku atau mencoret-coret tembok.
- Menempatkan barang apapun di selasar/ jalan depan kamar kos
- Memarkir kendaraan apapaun di dalam selasar/ depan kamar kos, kecuali di area parkir yang telah ditentukan
Bila para penghuni/penyewa kamar kos ditemukan/ diduga dan terbukti melakukan pelanggaran salah satu point dari ini, maka dapat dikeluarkan pada saat itu juga, dan tidak ada pengembalian sewa kamar dan deposit yang masih tersisa sampai dengan akhir bulan. Dan penyewa menyatakan dengan ini, melepaskan Pemilik Kos Casa Pinqu dari segala tuntutan hukum atapun akibat lain dari perbuatan/pelanggaran ini
14. Penghuni kamar harap mematikan air/kran, peralatan listrik dan elektronik dalam kamar bila tidak digunakan. Kejadian yang tidak diharapkan – karena kelalaian penghuni, misalnya kebakaran dan lain-lain adalah tanggung jawab penghuni kamar.
15. Penghuni Kost harus menjaga fasilitas kost yang ada di kamar masing-masing. Kerusakan fasilitas yang disengaja menjadi beban dan tanggung jawab penghuni yang melakukannya.
16. Penghuni Kost harus menjaga dengan baik barang pribadi, baik di kamar masing-masing maupun yang diletakkan di tempat umum di Kost (kawasan sekitar kamar Kos).
17. Demi keamanan penghuni Kost, setiap keluar kamar hendaknya mengunci pintu kamar masing-masing.
18. Penghuni kost harus berlaku sopan di dalam kost, dan menjaga ketenangan dan tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan penghuni lainnya.
19. Dilarang merusak /mengambil barang fasilitas kamar kos. Segala bentuk kerusakan dan kehilangan pada kamar bersangkutan, akan dikenakan charge atau penggantian pada penghuni bersangkutan.
20. Seluruh fasilitas kos, hanya diperuntukkan bagi penghuni kos /penyewa kamar, bukan untuk umum.
21. Penghuni kos dan tamu tidak diperkenankan merokok di dalam kamar maupun di selasar/teras/beranda rumah kos, kecuali di area merokok yang sudah disediakan.
22. Penghuni kos diarang mencuci ataupun memperbaiki kendaraan apapun di area kos.
23. Penghuni kos dilarang membawa dan memelihara binatang peliharaan di lingkungan rumah kost maupun kedalam kamar kos, termasuk tetapi tidak terbatas seperti anjing, kucing, burung, ular dan sebagai nya.
24. Setiap penghuni kos bertanggung jawab pada barang milik pribadi, segala bentuk kehilangan yang disebabkan atas kelalaian pribadi, bukan merupakan tanggung jawab pengelola kos.
U M U M
“CASA PINQU, KAV JIEP PULOGADUNG”
1. Setiap penghuni kost wajib mengisi formulir Tata Tertib dan menyerahkan fotocopy KTP/identitas diri yang sah.
2. Bilamana ada ketidakcocokan antara data yang diberikan dengan penghuni kost atau terjadi perbuatan yang mengganggu / merugikan pihak lain, tanpa alasan apapun, maka pihak pengelola kost berhak mengambil tindakan (mengeluarkan penghuni kost tsb).
3. Sebelum mulai menghuni kamar kos, maka para calon penghuni kos harus menandatangani terlebih dahulu kesepakatan tata-tertib kos.
4. Calon penghuni kos, wajib memberitahukan data sbb pada pengelola kos:
- Nama, alamat dan nomor telepon saudara (orang tua, keluarga) yang dapat dihubungi.
TARIF DAN PEMBAYARAN UANG KOS
5. Pembayaran uang sewa kost ditetapkan dimuka untuk periode sewa yang dipilih dan periode sewa dihitung sejak tanggal penyewa masuk sampai dengan akhir periode yang dipilih.
6. Bagi penghuni baru, maka uang sewa kost dihitung sejak penyewa masuk sampai berakhirnya periode sewa. Tidak diperkenankan untuk memindahkan masa sewa yang belum berakhir kepada penyewa lain. Apabila diketemukan pelanggaran, maka DEPOSIT akan langsung dihanguskan/tidak dikembalikan dengan alasan apapun.
7. Pembayaran uang sewa kost dilakukan sebelum penyewa masuk ke kamar kos, dilakukan melalui TRANSFER/NON TUNAI ke rekening BCA ke pemilik rumah Kos, dengan syarat harus mengkonfirmasi jumlah transfer uang sewa kamar dan nomor kamar dengan mengirimkan SMS/WA kepemilik kost beserta gambar/foto bukti transfer:
Nomor Rekening BCA Pengelola :
094 833 7277 an SYAILENDRA
Nomor telepon/WA pengelola :
Triyono +62 852-8108-5381
Admin +62 812-997-1946
Operasional +62 895-3670-70802
8. Keterlambatan pembayaran uang sewa selama 3 (tiga) hari diartikan bahwa penghuni kost telah memutuskan untuk keluar dan kamar harus segera dan boleh dikosongkan, dan pemilik kos berhak menawarkan atau mengontrakan kepada pihak lain tanpa persetujuan penyewa sebelum nya,
9. Setiap calon penghuni kos, diharuskan memberikan uang deposit sebesar yang nilai nya ditentukan dalam pengumuman/pemberitahuan sebelum dapat masuk ke kamar. Uang deposit ini akan dikembalikan, apabila penghuni kos menyatakan berhenti, tidak ada kerusakan di kamar dan tidak ada lagi tunggakan uang kos.
10. Penghuni kost dilarang menerima tamu didalam kamar.
11. Tamu yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke kawasan kost dan dilarang menginap. Bila ada tamu yang menginap, maksimal hanya 2 (dua) malam dan harus dengan ijin pengelola Kost.
12. Tamu yang lebih dari 2 malam menginap dikenakan biaya menginap Rp. 200.000.00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) per orang per malam yang menjadi tanggung jawab penghuni kamar (diutamakan untuk orang tua dan saudara kandung).
LARANGAN BAGI PENGHUNI KOS
13. Para penghuni dilarang keras :
- Membawa, menjual, memakai, menyimpan, mendistribusikan dan mengkonsumsi segala jenis narkoba dan obat terlarang dan juga tidak menerima tamu yang terlibat narkoba.
- Berjudi dan mabuk-mabukan dengan mengkonsumsi segala jenis minuman keras.
- Menyimpan, menimbun dan merakit segala bentuk bahan peledak dan bahan2 kimia berbahaya lainnya.
- Berbuat asusila dan norma-norma yang berlaku di masyarakat umum.
- Membunyikan televisi, radio-tape ataupun alat elektronik lainnya dengan suara keras yang mengganggu lingkungan.
- Memasukkan kertas, kain, tissu atau benda-benda lain yang tidak seharusnya dimasukkan kedalam saluran kamar mandi dan closet.
- Membuat perubahan kamar tanpa seijin pengelola termasuk menempel poster, paku memaku atau mencoret-coret tembok.
- Menempatkan barang apapun di selasar/ jalan depan kamar kos
- Memarkir kendaraan apapaun di dalam selasar/ depan kamar kos, kecuali di area parkir yang telah ditentukan
Bila para penghuni/penyewa kamar kos ditemukan/ diduga dan terbukti melakukan pelanggaran salah satu point dari ini, maka dapat dikeluarkan pada saat itu juga, dan tidak ada pengembalian sewa kamar dan deposit yang masih tersisa sampai dengan akhir bulan. Dan penyewa menyatakan dengan ini, melepaskan Pemilik Kos Casa Pinqu dari segala tuntutan hukum atapun akibat lain dari perbuatan/pelanggaran ini
14. Penghuni kamar harap mematikan air/kran, peralatan listrik dan elektronik dalam kamar bila tidak digunakan. Kejadian yang tidak diharapkan – karena kelalaian penghuni, misalnya kebakaran dan lain-lain adalah tanggung jawab penghuni kamar.
15. Penghuni Kost harus menjaga fasilitas kost yang ada di kamar masing-masing. Kerusakan fasilitas yang disengaja menjadi beban dan tanggung jawab penghuni yang melakukannya.
16. Penghuni Kost harus menjaga dengan baik barang pribadi, baik di kamar masing-masing maupun yang diletakkan di tempat umum di Kost (kawasan sekitar kamar Kos).
17. Demi keamanan penghuni Kost, setiap keluar kamar hendaknya mengunci pintu kamar masing-masing.
18. Penghuni kost harus berlaku sopan di dalam kost, dan menjaga ketenangan dan tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan penghuni lainnya.
19. Dilarang merusak /mengambil barang fasilitas kamar kos. Segala bentuk kerusakan dan kehilangan pada kamar bersangkutan, akan dikenakan charge atau penggantian pada penghuni bersangkutan.
20. Seluruh fasilitas kos, hanya diperuntukkan bagi penghuni kos /penyewa kamar, bukan untuk umum.
21. Penghuni kos dan tamu tidak diperkenankan merokok di dalam kamar maupun di selasar/teras/beranda rumah kos, kecuali di area merokok yang sudah disediakan.
22. Penghuni kos diarang mencuci ataupun memperbaiki kendaraan apapun di area kos.
23. Penghuni kos dilarang membawa dan memelihara binatang peliharaan di lingkungan rumah kost maupun kedalam kamar kos, termasuk tetapi tidak terbatas seperti anjing, kucing, burung, ular dan sebagai nya.
24. Setiap penghuni kos bertanggung jawab pada barang milik pribadi, segala bentuk kehilangan yang disebabkan atas kelalaian pribadi, bukan merupakan tanggung jawab pengelola kos.